REPUBLIKA.CO.ID, DOHA — Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) menyambut baik teguran pemerintahan Donald Trump terhadap RUU Aneksasi Israel. CAIR mengatakan, Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance benar ketika menyebut upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki sebagai "penghinaan".
Meski demikian, pejabat CAIR, Robert McCaw, menekankan, aneksasi de facto atas wilayah Palestina di lapangan, termasuk Tepi Barat, sudah menjadi kenyataan. Zionis Israel telah memperluas permukiman ilegal dan memberlakukan "sistem hukum dua tingkat yang mengistimewakan para pemukim sementara mencekik kehidupan Palestina".
"Selama beberapa dekade, presiden AS telah menentang aneksasi secara lisan, sementara dalam praktiknya mempersenjatai Israel," kata McCaw dalam sebuah pernyataan.
"Jika Presiden Trump dan Wakil Presiden Vance benar-benar yakin bahwa aneksasi harus mengakhiri dukungan AS, prinsip itu harus diterapkan pada aneksasi de facto yang sedang berlangsung. Amerika Serikat harus menghentikan pendanaan, persenjataan, dan secara diplomatis melindungi sistem apartheid Israel karena terus merampas tanah Palestina dan mengabaikan hak-hak dasar," seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Jumat (24/10/2025).




