Jumat 24 Oct 2025 08:38 WIB

AS Tolak Aneksasi Tepi Barat, CAIR: Secara De Facto Palestina Sudah Dianeksasi

Zionis Israel telah memperluas permukiman ilegal.

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tentara Israel menembakkan gas air mata selama bentrokan dengan warga Palestina menyusul serangan militer di kota Nablus, Tepi Barat, Rabu, 27 Agustus 2025.
Foto: AP Photo/Majdi Mohammed
Tentara Israel menembakkan gas air mata selama bentrokan dengan warga Palestina menyusul serangan militer di kota Nablus, Tepi Barat, Rabu, 27 Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA — Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) menyambut baik teguran pemerintahan Donald Trump terhadap RUU Aneksasi Israel. CAIR mengatakan, Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance benar ketika menyebut upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki sebagai "penghinaan".

Meski demikian, pejabat CAIR, Robert McCaw, menekankan, aneksasi de facto atas wilayah Palestina di lapangan, termasuk Tepi Barat, sudah menjadi kenyataan. Zionis Israel telah memperluas permukiman ilegal dan memberlakukan "sistem hukum dua tingkat yang mengistimewakan para pemukim sementara mencekik kehidupan Palestina".

Baca Juga

"Selama beberapa dekade, presiden AS telah menentang aneksasi secara lisan, sementara dalam praktiknya mempersenjatai Israel," kata McCaw dalam sebuah pernyataan.

"Jika Presiden Trump dan Wakil Presiden Vance benar-benar yakin bahwa aneksasi harus mengakhiri dukungan AS, prinsip itu harus diterapkan pada aneksasi de facto yang sedang berlangsung. Amerika Serikat harus menghentikan pendanaan, persenjataan, dan secara diplomatis melindungi sistem apartheid Israel karena terus merampas tanah Palestina dan mengabaikan hak-hak dasar," seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Jumat (24/10/2025).

photo
Peta Tepi Barat - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement