REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau sejumlah aset perhajian di Arab Saudi sebagai bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami bersama tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menindaklanjuti beberapa hasil pertemuan, salah satunya terkait pergeseran aset baik dari Kementerian Agama maupun dari Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenhaj Slamet Sodali, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Delegasi Kemenhaj dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, didampingi oleh Direktur Jamintel Kejaksaan Agung RI Setiawan Budi, Atase Kejaksaan Indonesia untuk Arab Saudi Erianto Nazar; serta sejumlah pejabat Kemenhaj lainnya.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus peninjauan antara lain Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
“Kami melakukan peninjauan terhadap aset-aset di Arab Saudi yang akan menjadi bagian dari proses inventarisasi dan likuidasi dari kementerian asal ke Kementerian Haji,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan proses inventarisasi akan dimulai dari aset-aset yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), kemudian dilanjutkan dengan pendataan terhadap aset yang belum tercatat.