Jumat 10 Oct 2025 10:01 WIB

Masyarakat Bisa Laporkan Bangunan Pesantren Rusak ke Call Center Kementerian PU

Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memasang garis polisi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bangunan mushalla yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Polda Jawa Timur akan menyelidiki penyebab ambruknya mushalla pada saat santri menunaikan shalat Asar, Senin (29/9) di Pondok Pesantren Al Khoziny.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memasang garis polisi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bangunan mushalla yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Polda Jawa Timur akan menyelidiki penyebab ambruknya mushalla pada saat santri menunaikan shalat Asar, Senin (29/9) di Pondok Pesantren Al Khoziny.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengumumkan Call Center 158 yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebagai call center yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang berpotensi rusak.

"Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Muhaimin menjelaskan, keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat.

Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini.

Ia mengimbau masyarakat jangan menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.

Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB.

Untuk menghubungi call center 158 menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021).

Sementara masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement