REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan memetakan pondok pesantren yang berpotensi rusak dan membutuhkan perbaikan, sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit total bangunan pesantren di seluruh Indonesia.
"Salah satu langkah yang jangka pendek akan memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat. Itu tentu akan menjadi prioritas jangka pendek," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Amien Suyitno di Jakarta, Rabu.
Pesantren perlu didampingi untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengurus perizinan bangunan melibatkan banyak tahapan, dokumen persyaratan yang detail, dan peraturan teknis yang mungkin sulit dipahami oleh pihak pesantren.
Pesantren sering kali fokus pada kegiatan pendidikan dan keagamaan, sehingga tidak memiliki tim khusus atau sumber daya manusia yang terlatih untuk mengurus birokrasi perizinan yang rumit.
PBG bertujuan memastikan bangunan didirikan sesuai standar keamanan dan keselamatan, terutama karena pesantren menampung banyak santri. Pendampingan membantu pesantren memahami dan memenuhi standar tersebut.
Kasus ambruknya bangunan seperti yang terjadi di Al Khoziny menunjukkan pentingnya bangunan yang kokoh dan berizin. Pendampingan oleh ahli teknis dapat membantu mencegah insiden serupa terjadi.
Proses perizinan PBG bisa memakan biaya yang signifikan, termasuk biaya retribusi dan biaya jasa profesional. Pendampingan dapat membantu pesantren mencari solusi atau mendapatkan keringanan biaya.
Adanya pendampingan dapat membuka akses bagi pesantren untuk mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah dalam mengurus perizinan, seperti yang pernah diusulkan.