REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai Oktober 2026, seluruh kemasan makanan dan minuman serta kosmetika di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwa tahun depan wajib halal, kalau tidak bersertifikat halal artinya ilegal.
"Tahun depan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu, semudah itu dalam rangka mengertinya," kata Babe Haikal kepada Republika di Mall Ciputra Cibubur Usai Temu Media dan Pengusaha bersama BPJPH, Senin (6/10/2025)
Babe Haikal menjelaskan mengapa yang tidak disertifikasi halal disebut ilegal, karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman termasuk di dalamnya obat-obatan serta kosmetik wajib halal.
Ia menambahkan, kosmetik itu misalnya lipstik, skincare, shampo, pasta gigi, dan sabun. Semua itu wajib disertifikasi halal. Kalau tidak disertifikasi halal artinya produknya ilegal.
"Kalau tidak ada label logo halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal," ujar Babe Haikal.