Rabu 24 Sep 2025 10:00 WIB

Periksa Empat Direktur dan Satu Staf Travel Haji, KPK Gali Permintaan Uang untuk Kuota Tambahan

KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri yang diduga terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya permintaan uang saat memeriksa lima orang dari biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan hal tersebut dilakukan saat memeriksa lima saksi pada Selasa (23/9), yakni Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

Baca Juga

"Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

photo
Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih,Jakarta, Jumat (19/9/2025). Tauhid Hamdi dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. - (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement