REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendiri Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) sekaligus Dewan Pembina Asphurindo, KH Hafidz Taftazani menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menyita keuntungan penyelenggara travel haji khusus.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh travel haji khusus tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan haji menggunakan visa Furoda. Artinya, margin yang didapat hanya bersifat wajar dari transaksi jual beli yang sudah terjadi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Sebetulnya keuntungan penyelenggara haji khusus itu sama seperti furuda. Kita kan sudah membeli kepada Kementerian Agama, kepada para pejabat yang di sana. Jadi keuntungan kita biasa saja, sesuai akad jual beli," ujar Kiai Hafidz saat dihubungi, Senin (23/9/2025).
Ia menegaskan, jika ada dugaan keuntungan berlebih yang tidak semestinya, maka fokus penyelidikan seharusnya diarahkan ke proses pembelian kuota di internal Kemenag, bukan kepada penyelenggara travel.
"Yang harus ditanyakan itu berapa belinya di Kemenag. Bukan kita yang disita, karena keuntungan kita sama seperti penyelenggara biasa. Kalau mau disita, ya oknum yang di Kemenag itu," ujarnya.
Kiai Hafidz juga menekankan bahwa pihak travel hanya menjalankan kewajiban pelayanan kepada jamaah sesuai biaya yang sudah disepakati. Jika memang ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait harga kuota, lanjut dia, maka Kemenag lah yang lebih tepat diperiksa.
"Kalau penyelenggara dipanggil, cukup ditanya bayar berapa. A bayar berapa, B bayar berapa. Itu kan ke oknum di Kementerian. Jadi jangan kita yang diubes-ubes," ucapnya.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menyita keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji yang memakai kuota haji tambahan 2024. Hal ini dinilai KPK karena PIHK memakai kuota haji bermasalah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya memandang langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara kuota haji.
“Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” ujar Asep, Senin (22/9/2025).