REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengaitkan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan ormas Islam tersebut.
Menurut sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu, pernyataan KPK sejauh ini belum diikuti dengan langkah-langkah hukum yang konkret. Bahkan, lanjut dia, apa yang disampaikan lembaga anti-rasuah itu cenderung menimbulkan kerugian yang besar bagi jam'iyyah ini.
Di antara bentuk-bentuk kerugian itu berkaitan dengan reputasi institusi. Sebab, lanjut dia, pernyataan KPK telah menyeret PBNU sebagai sebuah organisasi keagamaan maupun individu-individu Nahdliyin. Selain itu, ada pula kerugian bagi masyarakat luas yang membutuhkan kepastian hukum.
"Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, apakah benar ada tindak pidana korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukumnya berjalan," kata Gus Fahrur melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (14/9/2025) malam.
Jika sekadar melemparkan wacana ke publik melalui media, tegasnya, yang akan terjadi adalah kegaduhan dan fitnah. Ini berpotensi besar merusak tatanan sosial.
View this post on Instagram