REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON— Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada 32 individu dan kelompok yang terafiliasi Houthi pada Kamis (11/9/2025).
Sanksi ini digambarkan oleh para pejabat sebagai tindakan terbesar menargetkan Houthi yang didukung Iran, mengklaim bahwa jaringan-jaringan tersebut memfasilitasi pengadaan senjata dan pendanaan gelap, lapor Anadolu Agency.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan menuduh jaringan tersebut merupakan bagian dari operasi penggalangan dana, penyelundupan, dan pengadaan senjata ilegal global Houthi yang mencakup Yaman, China, Uni Emirat Arab, dan Kepulauan Marshall.
Badan tersebut mengklaim Houthi menghasilkan pendapatan besar dengan mengimpor minyak dan komoditas lainnya melalui pelabuhan-pelabuhan di bawah kendali mereka sambil mengawasi operasi penyelundupan yang kompleks dan mencuci uang untuk para pemimpin senior.
Badan itu mengklaim hasil dari kegiatan tersebut membiayai rantai pasokan senjata global Houthi, yang bergantung pada operator pengadaan, perusahaan samaran, fasilitator pengiriman, dan berbagai pemasok.
Tindakan ini juga mengidentifikasi empat kapal yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut.
OFAC menuduh mereka yang ditargetkan membiayai dan memfasilitasi akuisisi Houthi terhadap material kelas militer canggih, termasuk rudal balistik, rudal jelajah, dan komponen kendaraan udara tak berawak yang digunakan untuk melawan pasukan AS dan pelayaran komersial.
"Houthi terus mengancam personel dan aset AS di Laut Merah, menyerang sekutu kami di kawasan itu, dan merusak keamanan maritim internasional dengan berkoordinasi dengan rezim Iran," kata Wakil Menteri Luar Negeri AS John Hurley.
Sejak November 2023, kelompok ini telah menargetkan pelayaran komersial di Laut Merah, Teluk Aden, dan Laut Arab untuk mendukung warga Palestina di Jalur Gaza, di mana lebih dari 64.700 korban gugur dalam genosida Israel.
Semua properti dan kepentingan individu yang terkena sanksi di AS atau yang dikendalikan oleh orang AS sekarang diblokir. Entitas yang dimiliki 50 persen atau lebih oleh orang-orang yang diblokir juga terkena sanksi.
