REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan tahun 2024. Capaian ini menjadi yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2016, menegaskan konsistensi Kemenag dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Opini WTP tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Namun ia mengingatkan agar prestasi tersebut tidak hanya dimaknai secara administratif, melainkan juga menjadi dorongan untuk menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menekankan pentingnya empati dalam menyusun kebijakan. “Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” ucapnya.
Dengan capaian ini, Kemenag meneguhkan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih jauh, Kemenag bertekad menjadikan setiap program dan kebijakan sebagai bentuk nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebermanfaatan, bukan sekadar simbolis.