REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengingatkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, melainkan harus menghadirkan reformasi sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Ashari, reformasi sistemik itu meliputi perbaikan yang signifikan dari Kementerian Haji dan Umrah terhadap tata kelola, transparansi, dan pelayanan agar jamaah dapat memperoleh pelayanan haji yang lebih baik.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan babak baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan berubahnya BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, kita harapkan akan ada perbaikan yang signifikan dalam tata kelola, transparansi, dan pelayanan kepada jamaah,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, dia menilai selama ini pengelolaan haji kerap menghadapi persoalan berulang setiap tahunnya, dari masalah akomodasi, keterlambatan transportasi, pembimbingan manasik yang belum merata, hingga antrean panjang haji reguler.
“Perubahan kelembagaan ini bukan hanya simbolis, tetapi harus menjadi wujud nyata dari upaya reformasi sistemik,” ujar mantan Bupati Deli Serdang tersebut.
