REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina mendesak Badan Kebudayaan dan Pendidikan PBB (UNESCO) mengambil tanggung jawab dalam melindungi situs-situs arkeologi Palestina dari pencurian oleh Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan Israel mengklasifikasikan 63 situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sebagai warisan Israel adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan perjanjian yang telah ditandatangani.
“Ini merupakan bagian dari ideologi kolonial pemerintahan pendudukan yang bertujuan memperdalam aneksasi Tepi Barat secara bertahap, mengubah landmark dan identitasnya, serta memaksakan fitur-fitur baru terhadap geografi dan realitas demografis,” katanya dalam sebuah pernyataan, Kamis (21/8/2025).
Kementerian tersebut menggambarkan perebutan situs-situs tersebut sebagai salah satu aksi perompakan dan pencurian terbesar tanah Palestina untuk tujuan permukiman murni, dengan dalih palsu tanpa bukti sejarah maupun dokumentasi yang mendukungnya.
“Ini adalah kejahatan terbuka berupa pemalsuan sejarah dan masa kini,” tambahnya.
Kementerian menyerukan komunitas internasional, khususnya UNESCO, segera mengungkap kejahatan ini dan melawan narasi Israel. Israel berupaya mengonsolidasikan kehadiran pemukim ilegal serta menguasai situs-situs tersebut, yang banyak di antaranya berada di tengah-tengah kota Palestina.