REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekelompok pakar hukum, advokat hak asasi manusia (HAM), dan akademisi terkemuka internasional menyerukan pembentukan pasukan militer Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan kampanye genosida Israel yang telah berlangsung selama 22 bulan di Jalur Gaza yang terkepung.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin (18/8/2025), Prof Richard Falk, Presiden Tribunal Gaza Project menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menerapkan prinsip Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P).
"Hukum telah gagal karena tidak ditegakkan," kata Falk yang merupakan mantan pelapor khusus PBB,dalam konferensi pers di Istanbul, Turki. Falk juga mendesak masyarakat internasional untuk menggunakan R2P sebagai kerangka kerja intervensi. Ia mencatat, kurangnya penegakan hukum telah membuat warga Palestina tidak terlindungi meskipun terdapat bukti nyata kekejaman massal.
R2P adalah prinsip hukum internasional yang dirancang untuk mencegah kekejaman seperti genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip ini muncul pada tahun 1990-an menyusul ketidakpedulian global selama genosida di Rwanda dan bekas Yugoslavia.
R2P diadopsi secara bulat oleh para pemimpin dunia pada KTT PBB 2005. Prinsip ini tercantum dalam paragraf 138 dan 139 Dokumen Hasil KTT. R2P telah digunakan dalam lebih dari 95 resolusi Dewan Keamanan PBB.