Rabu 13 Aug 2025 14:21 WIB

Irjen Kemenag akan Tinjau Dokumen SK Menag dalam Kasus Kuota Haji

Irjen mengaku baru pertama kali melihat berkas SK tersebut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Khairunas menanggapi beredarnya dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menjadi bukti kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Khairunas mengaku baru pertama kali melihat berkas SK yang kini menjadi salah satu bukti dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Karena itu, dirinya perlu melakukan peninjauan atau pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

"Saya baru lihat juga SK ini, saya perlu konfirmasi dulu juga, apakah benar atau tidak," ujar Khairunas saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (13/8/2025). 

Ia menekankan masih perlunya verifikasi keaslian dokumen tersebut. Karena, yang terlihat hanya Tanda Tangan Elektronik (TTE) di bagian bawah suratnya. Sementara, tanda tangan di atas nama Yaqut Cholil Qoumas tidak ada TTE-nya.

"Tapi kalau lihat kesempurnaannya, walau sudah ada tanda TTE tetapi pada tempat TT belum ada bukti TTE-nya," ucapnya 

"Masih belum di-TTE sepertinya.Tapi yang saya lingkari orange itu (di bagian bawah surat) sudah ada tanda TTE," kata Khairunas. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement