REPUBLIKA.CO.ID,Saat seorang wanita menikahi lelaki yang saleh dan mencintainya, tentu keluarganya akan bahagia di dunia. Bahkan acapkali suami-istri berdoa agar kebersamaan mereka tak hanya berlangsung di dunia. Namun juga mereka berharap kembali dikumpulkan menjadi suami-istri di akhirat kelak.
Pertanyaannya apakah di akhirat nanti, jika Allah berkehendak memasukkan suami-istri ini ke surga mereka akan dipersatukan kembali sebagai suami-istri?
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pernah ditanya soal ini. Majelis Tarjih menjawab, pada dasarnya sesuai keterangan Alquran dan hadis, jika salah seorang suami atau istri meninggal dunia, terjadilah perceraian.
Artinya seorang istri yang ditinggal wafat suami boleh menikah lagi dengan laki-laki lain bila telah habis masa iddahnya. Demikian pula suami dapat menikah lagi dengan wanita lain.
Hal ini didasrkan pada firman Allah SWT, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS al-Baqarah [2]: 234).
Selain itu, pada doa sholat jenazah salah satu kandungan isinya adalah agar yang meninggal dunia memperoleh ganti keluarga yang lebih baik dari keluarga yang ditinggalkannya dan seterusnya. Termasuk dalam pengertian keluarga ialah suami yang lebih baik dari suami yang ditinggalkannya.
Hal tersebut berdasarkan hadis dari 'Auf bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah menshalatkan jenazah dan aku menghafal di antara doa yang diucapkannya (artinya): 'Wahai Tuhan, ampunilah dia, beri rahmatlah dia, maafkanlah kesalahannya, muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempatnya, mandikanlah ia dengan air, dengan salju, dan dengan air yang dingin, bersihkanlah kesalahannya seperti dibersihkannya pakaian putih dari kotoran, dan gantilah tempat tinggalnya dengan yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, dan keluarga yang lebih baik dari keluarga yang ditinggalkannya di dunia, dan pasangan yang lebih baik dari pasangan yang ditinggalkannya di dunia, masukkanlah dia ke dalam surga, dan peliharalah dia dari fitnah kubur dan adzab neraka'." (HR Muslim).
Dari ayat dan hadis di atas, Majelis Tarjih berpendapat apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia, terjadilah perceraian antara keduanya. Suami atau istri yang meninggal pun didoakan akan memperoleh pasangan yang lebih baik dari pasangan yang ditinggalkannya, sehingga ia hidup di dalam surga dengan penuh kenikmatan.
Namun menurut Majelis Tarjih ada peluang suami-istri di dunia akan kembali berkumpul bersama di akhirat kelak. Bahkan bukan hanya suami-istri namun juga anak cucu dengan syarat mereka semua dalam keimanan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. ath-Thur [52]: 21).
Berkumpul di surga..