Rabu 06 Aug 2025 15:38 WIB

Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Bolehkah?

Perbuatan yang dilakukan dalam keterpaksaan tak bisa dijatuhi hukum.

ILUSTRASI Aborsi bagi korban pemerkosaan, bolehkah
Foto: Wikimedia
ILUSTRASI Aborsi bagi korban pemerkosaan, bolehkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua perempuan tak mungkin mau diperkosa. Perbuatan nista tersebut sungguh merugikan kaum hawa. Pemerkosaan juga membuat sang korban harus mengandung janin yang tak diinginkannya. Korban yang sudah menanggung beban psikis dan fisik akibat pemerkosaan harus menanggung pula anak yang tak diharapkannya.

Lantas, bagi wanita korban pemerkosaan yang hamil, apakah dibolehkan menggugurkan kandungannya? Almarhum Syekh Yusuf Qaradhawi pernah ditanya hal yang sama. Sebelum menguraikan hukum menggugurkan kandungan korban pemerkosaan, sang alim menguraikan bahwa korban tidak mendapatkan dosa akibat tindak perzinaan yang dilakukan pelaku pemerkosaan.

Baca Juga

Perbuatan yang dilakukan dalam keterpaksaan, bahkan dengan ancaman senjata, tidak bisa dijatuhi hukum. Syekh Qaradhawi menerangkan, orang yang terpaksa kafir yang dosanya lebih besar dari zina pun dimaafkan. Allah SWT berfirman, "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)" (QS an-Nahl: 106).

Syekh Qaradhawi bahkan menjelaskan, Alquran mengampuni dosa orang yang dalam keadaan darurat meskipun ia masih mempunyai sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih kuat. Contohnya, memakan makanan yang diharamkan karena darurat. Allah berfirman, "... tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS al-Baqarah: 173).

Masuk ke pembahasan aborsi bagi korban pemerkosaan, Syekh Qaradhawi tetap menghukumi terlarang. Ia beralasan, semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap di dalam rahim, janin itu haram diaborsi.

Janin dalam kandungan seorang wanita korban pemerkosaan tetap harus dihormati. Rasulullah SAW pernah memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya. Kemudian, setelah itu ia disuruh menunggu sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi, baru setelah itu dijatuhi hukuman rajam.

Maka, bagi wanita yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti ini, Syekh Qaradhawi mengimbau agar tetap memelihara janin tersebut. Sebab, menurut syara', ia tidak menanggung dosa. Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga dilahirkan maka dia adalah anak Muslim sebagaimana sabda Nabi SAW, "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah" (HR Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement