Jumat 30 Jan 2026 21:09 WIB

KPK Imbau PIHK tak Ragu Kembalikan Uang dari Hasil Jual Beli Kuota Haji

Pengembalian tersebut dinilai dapat memulihkan aset negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ragu untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari jual beli kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian itu dapat memulihkan aset negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Baca Juga

"Terkait dengan asset recovery, kami juga terus mengimbau kepada para PIHK atau biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini," kata Budi saat ditanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi menegaskan, PIHK dapat menyampaikan perihal pengembalian aset negara kepada tim penyidik."Silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum,"kata dia.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

photo
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji - (Republika/ Tahta Aidilla)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement