REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai peredaran beras oplosan, yakni beras biasa yang dikemas dengan stempel beras premium. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, mengoplos beras adalah perilaku tidak jujur dan culas.
Dia pun menjelaskan, pekerjaan yang paling lama digeluti oleh umat manusia adalah perdagangan."Karena berdagang tidak hanya persoalan potensi mendapatkan keuntungan finansial, tetapi dengan berdagang seseorang akan mendapatkan peluang pengembangan diri yang menarik bagi banyak orang," kata Kiai Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (22/7/2025).
Menurut dia, tidak heran sektor perdagangan sangat berkembang pesat dibandingkan jenis pekerjaan lainnya. Oleh karena itu, dia menilai, banyak sekali dalil agama yang mengatur etika perdagangan.
Kiai Miftah menerangkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran. Dia menjelaskan, kejujuran dalam berdagang bukan hanya menjaga keberkahan rezeki, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang antara pedagang dan pelanggan.
"Sebaliknya pedagang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir. Pada pemberitaan akhir-akhir ini, banyak ditemukan pedagang beras yang tidak jujur," ujar dia.
