Sabtu 19 Jul 2025 10:39 WIB

Tanpa Basa-basi, 12 Negara Ini Jatuhkan Hukuman untuk Israel: Ada RI dan Malaysia

Israel terus lakukan serangan intensif Gaza.

Peserta aksi dari Forum Umat Islam menginjak bendera Israel saat Indonesia Turun Tangan Bantu Palestina di Titik Nol Yogyakarta, Jumat (13/10/2023). Pada aksi damai menyikapi pertempuran Israel-Palestina ini mereka menyerukan Pemerintah untuk ikut membantu Palestina dengan menggalang bantuan internasional. Selain itu, mereka juga melakukan penggalangan dana untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Pada akhir aksi peserta berdoa qunut nazilah bersamaan dengan Shalat Ashar berjamaah di lokasi aksi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Peserta aksi dari Forum Umat Islam menginjak bendera Israel saat Indonesia Turun Tangan Bantu Palestina di Titik Nol Yogyakarta, Jumat (13/10/2023). Pada aksi damai menyikapi pertempuran Israel-Palestina ini mereka menyerukan Pemerintah untuk ikut membantu Palestina dengan menggalang bantuan internasional. Selain itu, mereka juga melakukan penggalangan dana untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Pada akhir aksi peserta berdoa qunut nazilah bersamaan dengan Shalat Ashar berjamaah di lokasi aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS— Dalam sebuah langkah yang digambarkan sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya, sebanyak 12 negara dari Global South telah mengumumkan sanksi-sanksi terhadap Israel.

Ini sebagai upaya untuk mengakhiri kekebalan hukumnya atas kampanye pembunuhan dan penghancuran yang sistematis di wilayah Palestina, terutama Jalur Gaza, menurut mereka yang berkumpul.

Baca Juga

Menurut surat kabar Prancis, Le Monde, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (18/7/2027), 12 negara yang menandatangani pernyataan akhir Konferensi Kelompok Den Haag untuk Mendukung Palestina, yang diselenggarakan di ibu kota Kolombia, Bogota, selama dua hari, adalah Bolivia, Kolombia, Kuba, Indonesia, Irak, Libya, Malaysia, Namibia, Nikaragua, Oman, Saint Vincent dan Grenadines, dan Afrika Selatan.

Konferensi ini diadakan atas undangan Kolombia dan Afrika Selatan, dan melibatkan 30 negara dari Asia, Amerika Latin dan Afrika, serta lima negara Eropa: Irlandia, Spanyol, Norwegia, Slovenia, Portugal, dan Slovenia.

Di antara langkah-langkah hukuman yang paling menonjol adalah penangguhan ekspor senjata ke Israel dan mencegah berlalunya kapal-kapal yang sarat dengan senjata melalui pelabuhan-pelabuhan di negara-negara ini.

Le Monde melaporkan bahwa tindakan hukuman yang paling menonjol adalah penghentian ekspor senjata ke Israel dan mencegah berlalunya kapal-kapal yang mengangkut senjata melalui pelabuhan-pelabuhan di negara-negara tersebut.

Hal ini merupakan tambahan dari tinjauan menyeluruh terhadap kesepakatan-kesepakatan pemerintah untuk mencegah dukungan finansial atau institusional bagi pendudukan Israel.

Para penandatangan juga berjanji untuk memfasilitasi investigasi internasional terhadap kejahatan yang dilakukan di Gaza, yang menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sejauh ini telah menewaskan lebih dari 58 ribu orang, 18 ribu di antaranya adalah anak-anak dan 12.400 perempuan.

Pelapor PBB Francesca Albanese, yang menghadiri konferensi tersebut, mencatat bahwa inisiatif tersebut mewakili pergeseran keseimbangan posisi internasional dan menggambarkannya sebagai upaya untuk mendobrak kelumpuhan hukum internasional terhadap pelanggaran berat di Palestina.

Lima negara Eropa yang hadir belum mengumumkan dukungan mereka terhadap langkah-langkah hukuman tersebut, dengan kemungkinan akan bergabung sebelum 20 September, ketika Majelis Umum PBB bersidang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement