REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang pakar genosida dan sejarawan Holocaust terkemuka telah menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina yang terkepung.
Omer Bartov, seorang profesor studi Holocaust dan genosida di Brown University, mengatakan bahwa skala dan niat serangan militer Israel tidak dapat dibenarkan di bawah hukum internasional.
Pada Mei 2024, setelah penghancuran besar-besaran di Rafah dan pemindahan paksa lebih dari satu juta warga Palestina ke zona pantai Mawasi, Bartov menyimpulkan bahwa tindakan Israel memiliki ciri khas kampanye sistematis untuk membuat Gaza tidak dapat dihuni.
"Pada saat itu, tampaknya tidak mungkin lagi untuk menyangkal bahwa pola agresi IDF (tentara Israel) konsisten dengan pernyataan-pernyataan yang menunjukkan niat genosida yang dibuat oleh para pemimpin Israel," tulis Bartov, dikutip dari laman TRT World, Rabu (16/7/2025)
Seruan genosida
Bartov mengutip beberapa pernyataan publik dari para pejabat politik dan militer Israel sebagai bukti niat genosida.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bersumpah bahwa musuh akan membayar harga yang sangat mahal dan meminta penduduk Gaza untuk pergi sekarang karena Israel akan beroperasi secara paksa di mana-mana.
Netanyahu juga merujuk pada kisah Alkitab tentang Amalek, yang sering ditafsirkan sebagai seruan untuk memusnahkan seluruh populasi, serta janji untuk mengubah Gaza menjadi puing-puing.