REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan memiliki struktur mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut dia, perencanaan tersebut akan mengandalkan mekanisme pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dengan demikian, BP Haji akan mendapatkan kelimpahan pemindahan (shifting) dari kementerian tersebut.
“Shifting dari Kemenag. Kabid (kepala bidang) haji di provinsi akan bergeser menjadi kanwil (kantor wilayah) BP Haji. Sementara, kasi (kepala seksi) haji di kabupaten/kota akan bergeser menjadi kantor (BP) Haji kabupaten/kota,” ujar Dahnil saat dihubungi Republika, Rabu (16/7/2025).
Untuk mewujudkan pelayanan di tingkat kecamatan, BP Haji akan memanfaatkan tenaga penyuluh haji yang selama ini telah aktif di masyarakat.
“Di tingkat kecamatan, nantinya akan diberdayakan penyuluh-penyuluh haji,” ucap Dahnil.