Selasa 15 Jul 2025 20:48 WIB

Fatwa Haram Sound Horeg Bukan Berarti Anti-Hiburan, Kemanakah Regulasi yang Dinantikan?

Sound horeg dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi dampak sound horeg
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi dampak sound horeg

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA— Terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menyisakan satu pekerjaan rumah lagi yaitu tentang pentingnya regulasi mengatur aktivitas sound horeg.

Dorongan agar ada aturan sound horeg ini pun disuarakan PWNU dan MUI Jatim, Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan regulasi berupa Pergub (Peraturan Gubernur) tentang sound horeg untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat hingga MUI Jatim menghukumi haram.

Baca Juga

"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Didampingi anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan yang sesuai dengan batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah itu sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni sekitar 135 desibel.

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.

Oleh karena itu, Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan Pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian, karena jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg itu.

BACA JUGA: ‘Dia Kabur ke Rumah, Serang!’ Momen Pejuang Kejar Tentara Israel untuk Ditangkap, Begini Ending-nya

Sementara itu, anggota lain Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak langsung memutuskan "haram" seperti MUI Jatim, agar tidak terjadi benturan di masyarakat, karena itu hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).

"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak, karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement