Senin 14 Jul 2025 09:42 WIB

Jumlah Syuhada Gaza Tembus 58 Ribu Jiwa

Sekitar 650 ribu anak balita di Gaza menghadapi kekurangan gizi akut.

Jenazah anak-anak yang syahid akibat serangan Israel di klinik medis  di Deir al-Balah, Jalur Gaza, Kamis, 10 Juli 2025.
Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana
Jenazah anak-anak yang syahid akibat serangan Israel di klinik medis di Deir al-Balah, Jalur Gaza, Kamis, 10 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA — Jumlah korban meninggal dunia akibat agresi militer Israel ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 telah mencapai 58.026 orang, demikian menurut kementerian kesehatan Gaza pada Ahad (13/7/2025).

Dalam pernyataannya, kementerian tersebut menjabarkan bahwa sebanyak 139 jenazah dievakuasi ke berbagai rumah sakit di Gaza dalam 24 jam terakhir. Sementara itu, dengan korban luka-luka pada hari yang sama mencapai 425 orang, total jumlah korban cedera sepanjang agresi Zionis Israel hingga saat ini telah mencapai 138.520 orang.

Baca Juga

"Banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan maupun di tengah jalan karena regu penyelamat tak dapat mendatangi mereka," menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.

Kementerian juga mencatat 28 warga Palestina tewas dan 180 lebih lainnya terluka saat berupaya mendapatkan bantuan kemanusiaan dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total warga Palestina yang gugur saat mencari bantuan dari 27 Mei hingga saat ini mencapai 833 orang. Sementara itu, lebih dari 5.432 lainnya terluka.

photo
Sara Al-Nouri berduka atas jenazah saudarinya yang berusia 13 tahun, Sama, satu dari 10 anak yang syahid akibat serangan Israel di klinik medis di Deir al-Balah, Jalur Gaza, Kamis, 10 Juli 2025. - ( AP Photo/Abdel Kareem Hana)

Pasukan Zionis Israel kembali melancarkan agresi ke Jalur Gaza pada 18 Maret sehingga menyebabkan 7.450 orang tewas dan 26.479 lainnya terluka sejak tanggal tersebut.

Serangan Israel tersebut mengakhiri kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang menghentikan peperangan sejak Januari 2025.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan petinggi pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serbuan militernya di wilayah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement