Rabu 09 Jul 2025 05:36 WIB

BPJPH akan Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Warteg, Warsun Hingga Warung Padang

Sertifikasi akan dilakukan lewat skema self declare.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warteg. Sertifikasi halal bagi warteg dinilai sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen Muslim.
Foto: Dok. Mgrol156
Warteg. Sertifikasi halal bagi warteg dinilai sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan sertifikasi halal gratis kepada pelaku usaha mikro seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Wardang), dan sejenisnya.

Program ini akan dilakukan lewat skema self declare, sehingga lebih mudah dan cepat diakses para pengusaha kecil. Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025), di Kompleks DPR RI, Jakarta.

Baca Juga

Menurut Haikal, langkah ini merupakan bagian dari rekonstruksi anggaran Kemenag untuk 2025 dalam memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil di tengah gempuran restoran besar yang telah bersertifikat halal.

"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," ujar Haikal dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (9/7/2025).

Dia mengungkapkan, selama ini masih banyak warung makan rakyat yang belum memiliki sertifikat halal, padahal menjadi tumpuan konsumsi harian jutaan masyarakat. Sementara, restoran besar, termasuk dari luar negeri, justru sudah mengantongi label halal sebagai strategi pemasaran.

photo
Petugas LP3H Mathlaul Anwar melayani pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (5/2/2025). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sebanyak 3,5 juta usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan sertifikat halal sepanjang tahun 2025 yang dikhususkan untuk sektor kuliner agar dapat meningkatkan kualitas produk serta daya saing di pasar yang lebih luas. - (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement