REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan sertifikasi halal gratis kepada pelaku usaha mikro seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Wardang), dan sejenisnya.
Program ini akan dilakukan lewat skema self declare, sehingga lebih mudah dan cepat diakses para pengusaha kecil. Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025), di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Menurut Haikal, langkah ini merupakan bagian dari rekonstruksi anggaran Kemenag untuk 2025 dalam memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil di tengah gempuran restoran besar yang telah bersertifikat halal.
"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal," ujar Haikal dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (9/7/2025).
Dia mengungkapkan, selama ini masih banyak warung makan rakyat yang belum memiliki sertifikat halal, padahal menjadi tumpuan konsumsi harian jutaan masyarakat. Sementara, restoran besar, termasuk dari luar negeri, justru sudah mengantongi label halal sebagai strategi pemasaran.
