Selasa 08 Jul 2025 13:36 WIB

Sound Horeg Membuat Bayi Meninggal, Kiai Luthfi: Ini Pasti Haram 

Sound Horeg sudah termasuk kategori melampaui batas.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
KH Luthfi Bashori
Foto: Dok Istimewa
KH Luthfi Bashori

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang, KH Luthfi Basori angkat suara soal fenomena sound horeg, aktivitas hiburan musik bersuara keras yang kini ramai difatwakan haram. Kiai Luthfi secara tegas juga menyatakan, praktik semacam ini jelas haram dalam pandangan syariat, sebab membawa kerusakan dan gangguan bagi masyarakat luas.

Dalam keterangannya, Kiai Luthfi mengutip firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah ayat 11:

Baca Juga

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

 Artinya: "Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,”7) mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS Al-Baqarah [2]:11).

Menurut dia, orang-orang yang merasa melakukan hiburan atau ekspresi budaya dengan suara yang keras dan mengguncang itu mungkin menganggap dirinya sedang menghibur, tapi sejatinya mereka sedang merusak.

Lebih lanjut, Kiai Luthfi juga merujuk pada pendapat ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mahfud bin Abdullah al-Tarmasi, yang menyatakan bahwa diharamkan bagi semua orang mengeraskan bacaan dalam sholat atau di luar sholat jika mengganggu orang lain, seperti orang yang sedang sholat, membaca Alquran, atau sedang tidur.

"Dalam keterangan ini jelas bahwasannya orang yang membaca Alquran, surat Al-Fatihah serta surat pendek yang mengganggu orang lain yang sedang sholat atau sedang tidur maka bacaan yang dikeraskan suaranya sehingga menggoda, mengganggu lainnya hukumnya haram," kata Kiai Luthfi dikutip dari video ceramahnya, Selasa (8//7/2025).

Menurut Kiai Luthfi, jika bacaan Alquran yang dikeraskan saja bisa dihukumi haram karena mengganggu, apalagi suara musik super keras yang bahkan bisa merusak rumah warga, memecahkan kaca, dan menyebabkan gangguan serius lainnya

"Bagaimana kalau yang mengganggu itu selain bacaan Al-Quran? Entah itu mengganggu dalam aktivitas mereka atau juga sampai merusak kehidupan mereka semacam rumah-rumah yang hancur gara-gara mendengarkan musik yang sangat keras, super keras dari kegiatan sound horeg, ini pasti hukumnya haram," jelas dia. 

Dalam kegiatan sound horeg ini, menurut dia, tidak hanya membuat rumah warga rusak, tapi gapura juga rusak hanya karena tidak muat dilewati kendaraan pengangkut sound system. 

"Belum lagi kalau ada orang sakit di wilayah tersebut bahkan dalam berita yang masyur ada bayi yang sampai meninggal dunia karena mendengarkan musik yang sangat keras melebihi batas dan ini pasti haram menurut syariah," ucap dia.

Dia menegaskan, dalam konteks ini kegiatan sound horeg tak hanya mengganggu, tapi juga telah melampaui batas hingga mencederai lingkungan dan ketenteraman warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement