REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat meminta Polri mengusut tuntas kasus ancaman ledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta. Sebab ini menyangkut kredibilitas sistem keamanan nasional.
"Saya minta Polri usut tuntas kasus ini karena kasus ini tidak bisa dianggap enteng, apalagi menyangkut keselamatan jamaah haji Indonesia dan kredibilitas sistem keamanan nasional," kata Surahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut dia, Densus 88 dan pihak terkait perlu menuntaskan penyelidikan sampai ke akarnya, termasuk siapa pelaku, apa motifnya, dan apakah ada jaringan yang terlibat di dalamnya. Dari sisi hukum Indonesia, dia berpendapat ancaman bom terhadap pesawat, baik nyata maupun palsu, bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas, apalagi terhadap objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat sebagai aksi terorisme.
"Bahkan, jika bomnya tidak nyata, niat dan dampaknya tetap masuk kategori ini," ucapnya.