Rabu 25 Jun 2025 09:56 WIB

Ancaman Bom di Pesawat Haji, Anggota DPR Minta Polri Usut Tuntas

Ini menyangkut keselamatan jamaah dan kredibilitas keamanan nasional.

Pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV-5276 berada di landasan usai mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025). Pesawat Saudi Airlines yang berangkat dari Jeddah Arab Saudi tujuan Bandara Soekarno Hatta Tangerang dengan membawa sebanyak 442 jamaah haji mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanmu akibat adanya dugaan teror bom.
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV-5276 berada di landasan usai mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025). Pesawat Saudi Airlines yang berangkat dari Jeddah Arab Saudi tujuan Bandara Soekarno Hatta Tangerang dengan membawa sebanyak 442 jamaah haji mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanmu akibat adanya dugaan teror bom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat meminta Polri mengusut tuntas kasus ancaman ledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta. Sebab ini menyangkut kredibilitas sistem keamanan nasional.

"Saya minta Polri usut tuntas kasus ini karena kasus ini tidak bisa dianggap enteng, apalagi menyangkut keselamatan jamaah haji Indonesia dan kredibilitas sistem keamanan nasional," kata Surahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga

Menurut dia, Densus 88 dan pihak terkait perlu menuntaskan penyelidikan sampai ke akarnya, termasuk siapa pelaku, apa motifnya, dan apakah ada jaringan yang terlibat di dalamnya. Dari sisi hukum Indonesia, dia berpendapat ancaman bom terhadap pesawat, baik nyata maupun palsu, bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas, apalagi terhadap objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat sebagai aksi terorisme.

"Bahkan, jika bomnya tidak nyata, niat dan dampaknya tetap masuk kategori ini," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement