Selasa 24 Jun 2025 21:24 WIB

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jamaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

Air Zamzam dilarang dimasukkan ke dalam koper besar bagasi. 

Infografis Barang yang tak Boleh Dibawa Jamaah Haji ke Pesawat
Foto: Dok Republika
Infografis Barang yang tak Boleh Dibawa Jamaah Haji ke Pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi

Pemulangan pertama gelombang II jamaah haji Indonesia akan dimulai pada 26 Juni 2025. Jamaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun kabin. 
 
"Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jamaah haji  untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025). 
 
Salah satu yang kerap jadi sorotan adalah air zamzam. Menurut Dodo, jika ditemukan ada air masuk koper besar bagasi, maka petugas berwenang akan membongkar koper. 
 
Jamaah haji, kata Dodo, akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji. "Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi," lanjutnya.
 
Dodo menegaskan, tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting. 
 
Selain itu, jamaah haji tidak  diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan. Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air. 
 
"Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper," kata Dodo.
 
Dodo menegaskan kepada jamaah haji agar menaati ketentuan ini demi keamanan dan kenyamanan diri. 
 
"Penimbangan koper akan dilakukan 2 x 24 jam sebelum jamaah haji terbang dengan pesawat menuju Tanah Air. Koper dikumpulkan 2 jam sebelum penimbangan di lobi hotel tempat jemaah haji menginap," jelas Dodo.
 
Berikut ketentuan bawaan yang dimaksud ;
 
1. Jumlah koper yang diperbolehkan:
a. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;
b. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;
c. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
 
2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:
a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
 
3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin pemindai X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper. 
 
 
Pemulangan
 
Sementara itu, pada 24 Juni 2025, ada 17 kloter jamaah haji gelombang pertama yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air. Total jemaah haji dan petugas yang dijadwalkan pulang berjumlah 6.745.
 
Selain itu, terdapat 17 kloter dijadwalkan berangkat ke Madinah, dengan total jemtaah haji dan petugas berjumlah 6.745.
 
Seiring kedatangan jemaah haji di kota Madinah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau kepada seluruh jemaah haji kepada Jemaah haji untuk mempertimbangkan kesehatan fisik ketika ingin beribadah di Masjid Nabawi.
 
" Ketika ingin beraktivitas di luar hotel, jemaah haji diimbau untuk mencatat dan mengingat nama hotel. Dengan demikian, jemaah haji dapat kembali ke hotel dengan jalur yang benar tanpa tersesat," kata Dodo.
 
Ketika di Masjid Nabawi, jamaah agar tidak menitipkan sandal. Sandal agar dibawa masuk sendiri ke Masjid Nabawi. Hal ini untuk menghindari kehilangan sandal saat ingin kembali ke hotel.  
 
Dodo mengingatkan jamaah haji agar tidak Otoritas  merokok di area Masjid Nabawi. "Jika kedapatan merokok, jemaah haji dapat ditegur bahkan diproses secara hukum," kata Dodo. 
 
Dodo berharap seluruh jamaah dapat menjaga kesehatan, mengatur tenaga, dan menyelesaikan rangkaian ibadah dengan penuh kekhusyukan.
 
"Mari kita jaga semangat ibadah ini hingga tiba kembali di Tanah Air dengan selamat, sehat, dan meraih haji yang mabrur," pungkas Dodo.
 
photo
Infografis Barang yang tak Boleh Dibawa Jamaah Haji ke Pesawat - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement