REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur melakukan koordinasi dengan forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Blitar, dalam pengamanan menjelang kegiatan Suran Agung.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menyatukan langkah dan strategi dalam rangka pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Satu Suro dan Suran Agung agar berjalan tertib, aman, serta penuh khidmat.
“Kami harus memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Maka dari itu, koordinasi dan komunikasi antar pihak menjadi kunci utama,” katanya di Blitar, Selasa.
Kapolres Blitar menekankan pentingnya sinergitas antarlembaga dan elemen masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Ia menambahkan, rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh unsur pengamanan dan masyarakat untuk menjadikan peringatan Satu Suro dan Suran Agung sebagai momentum spiritual yang bermartabat, tanpa ekses negatif. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Blitar, termasuk Kapolres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Blitar, para Muspika, serta Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Kabupaten Blitar.
Polres Blitar juga telah membuat Maklumat Aman Sura 2025. Maklumat tersebut adalah bagian dari kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Sura.
Dalam acara tersebut juga dibacakan kembali tentang maklumat perjanjian pengesahan warga baru PSHT, aturan keberangkatan dan kepulangan wajib mematuhi ketentuan waktu, rute, dan menggunakan kendaraan roda empat atau enam (bus/mobil bak tertutup) yang dikawal polisi.
Angota perguruan silat juga dilarang menggunakan kendaraan roda dua (konvoi) dan membawa benda-benda terlarang seperti tongkat, senjata tajam atau kembang api.
Untuk tanggung jawab pengurus dan panitia, bahwa pengurus, panitia, dan pengamanan terate (pamter) bertanggung jawab menjaga ketertiban, menindak pelanggaran, dan bekerja sama dengan petugas keamanan.
Etika dan larangan yakni wajib menghormati pengguna jalan lain, menjaga ucapan/sikap, tidak memprovokasi atau menyebarkan berita bohong, serta dilarang menjual/mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.
Terkait peserta pengesahan, bahwa kegiatan pengesahan hanya boleh dihadiri oleh calon warga yang akan disahkan dan pengurus PSHT yang termasuk dalam kepanitiaan. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Maklumat dari PSHT yang berisi imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga PSHT di wilayah Kabupaten Blitar untuk menjaga ketertiban, tidak melakukan konvoi kendaraan, menghindari tindakan provokatif, serta mendukung aparat keamanan dalam menciptakan suasana yang damai selama kegiatan berlangsung.