Jumat 30 May 2025 19:41 WIB

Sejalan dengan Fatwa MUI, Persis Tegaskan Penyembelihan Dam Haji Wajib di Tanah Haram

Persis menilai penyembelihan dam di luar tanah haram tidak sah.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Para pedagang kambing di pasar di wilayah Kakiyah, selatan Makkah, mulai didatangi jamaah haji. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu
Foto: Republika/Pryantono Oemar
Para pedagang kambing di pasar di wilayah Kakiyah, selatan Makkah, mulai didatangi jamaah haji. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan, penyembelihan dam (hadyu) bagi jamaah haji tamattu wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni sekitar Mina dan Makkah.

Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka penyembelihan dinilai tidak sah dan harus diganti dengan puasa.

Baca Juga

“Menurut fatwa Dewan Hisbah PP Persis, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah. Karenanya, harus diulangi atau diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” ujar Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (30/5/2025).

Fatwa ini, kata Ustaz Jeje, merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah yang digelar pada 16 April 2025 di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung, Bandung. Penegasan ini didasarkan pada sejumlah dalil syar’i, antara lain firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah [2]: 196 dan Al-Hajj [22]: 32–33.

“Tanah Haram disebut secara eksplisit maupun tersirat dalam nash. Dan tidak ada qarinah (indikasi) yang membolehkan penyembelihan hadyu di luar wilayah tersebut,” ucap dia.

Dia juga mengatakan, tidak ditemukan dalil sahih maupun indikasi yang dapat ditakwilkan untuk memperbolehkan penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram. Bahkan, menurut dia, ijma’ (konsensus) para ulama mendukung keharusan pelaksanaan penyembelihan di wilayah tersebut.

“Seperti pernyataan Ibnu Al-‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur'an yang menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus dilakukan di dalam wilayah Haram,” jelas Ustadz Jeje.

BACA JUGA: Masjid Al Aqsa di Ambang Bahaya, Netanyahu Seakan Mengejek Arab yang Bungkam tak Berdaya?

Selain itu, lanjut dia, mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga menegaskan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (jilid 3, hlm. 662–663).

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif, yaitu mengikuti wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika nash-nya sudah sahih, tegas, dan jelas,” kata Ustaz Jeje.

Dia pun mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah saw. “Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu' atau Hadyu,” jelas Ustadz Jeje.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement