Jumat 23 May 2025 13:48 WIB

Dukung Pemda Jayawijaya Berantas Minol, MUI: Miras Bukan Budaya Papua

Pemberantasan minol disebut junjung tinggi nilai keagamaan.

Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di halaman parkir Universitas Muhammadiyah Sorong di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (9/7/2022). Warga Muhammadiyah dan sebagian warga muslim di Kota Sorong merayakan Idul Adha pada hari ini.
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Adha di halaman parkir Universitas Muhammadiyah Sorong di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (9/7/2022). Warga Muhammadiyah dan sebagian warga muslim di Kota Sorong merayakan Idul Adha pada hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayawijaya mendukung pemerintah daerah (pemda) setempat memberantas minuman beralkohol dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang damai.

Ketua MUI Kabupaten Jayawijaya Ustaz Adnan Yelipele di Wamena, Kamis (22/5/2025), mengatakan pemberantasan minuman beralkohol sangat baik dilakukan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga

"Apalagi kami di Muslim sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, dengan pemberantasan minuman beralkohol oleh pemerintah daerah merupakan hal kebaikan untuk seluruh umat di Kabupaten Jayawijaya,” kata dia terkait penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dengan tindakan razia tempat-tempat yang disinyalir menjual dan memproduksi minuman beralkohol secara ilegal

Menurut dia, gerakan pemberantasan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere merupakan landasan awal dalam menciptakan kamtibmas yang aman di daerah ini.

“Penjualan dan mengonsumsi minuman beralkohol itu sebenarnya tidak mencerminkan orang Wamena karena orang Wamena prinsipnya sangat baik karena terikat dengan nilai-nilai tradisi adat yang diturunkan secara lisan kemudian dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar dia.

photo
Minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sebelum dimusnahkan di kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (19/8/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement