REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Golkar Hasan Basri Agus mendesak pemerintah untuk menindak tegas biro perjalanan (travel) yang memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji, seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis.
Padahal, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sudah secara tegas melarang praktik tersebut."Penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji adalah tindakan ilegal yang sangat berisiko bagi para jamaah. Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional," kata Hasan Basri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Politikus Partai Golkar itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam modus pemberangkatan jamaah menggunakan visa nonhaji.
"Tindakan mereka membahayakan para jamaah haji. Jika ketahuan, mereka bisa ditahan, dideportasi, dan tidak mendapat pelayanan di Tanah Suci. Ini jelas bentuk penelantaran dan pelanggaran hukum,” ujar dia.
Hasan Basri juga meminta Kementerian Agama bersama Kepolisian dan Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan terhadap biro travel nakal.
"Kementerian Agama dan BPH (Badan Penyelenggara Haji) harus bertindak tegas dengan mencabut izin, membekukan operasional, serta memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam. Tak boleh ada toleransi bagi yang memanfaatkan ketidaktahuan jamaah demi keuntungan pribadi," tegas anggota Komisi VIII DPR RI itu.