REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi dua orang terpidana atas tuduhan terkait terorisme. Eksekusi tersebut membuat jumlah total hukuman mati di kerajaan tersebut pada bulan ke-empat tahun ini menjadi sedikitnya 100 orang, menurut penghitungan AFP seperti dikutip Middle East Eye.
Kementerian Dalam Negeri setempat mengatakan kedua warga Saudi tersebut dieksekusi karena keterlibatan mereka dalam tindakan terorisme. Mereka dinilai bergabung dengan organisasi teroris dan menghadiri kamp pelatihan di luar negeri, tempat mereka belajar membuat bahan peledak.
"Setelah dirujuk ke pengadilan yang berwenang, dikeluarkan keputusan yang mengonfirmasi tuduhan terhadap mereka dan memerintahkan eksekusi mereka sebagai hukuman," tambahnya.
Dari 100 orang yang dieksekusi tahun ini, 59 orang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba, termasuk 43 orang asing, menurut AFP.
"Sementara Arab Saudi memposisikan diri sebagai aktor diplomatik yang positif, mitra internasionalnya menunjukkan bahwa mereka bersedia menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok," kata Jeed Basyouni dari kelompok hak asasi Reprieve US dalam sebuah pernyataan.
"Hasilnya? 100+ eksekusi sejak Januari, lebih dari setengahnya untuk pelanggaran narkoba yang tidak mematikan."
Setelah moratorium sekitar tiga tahun, otoritas Saudi melanjutkan eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba pada akhir 2022.