Jumat 02 May 2025 12:55 WIB

Dubes RI untuk Saudi Minta Pembatalan Pemberangkatan Jamaah dengan Visa Non Haji

Bagi jamaah yang menggunakan visa non haji akan dikenakan denda 100 ribu riyal.

Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz.
Foto: MCH 2025
Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH — Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad mengingatkan segenap jamaah calon haji dari Indonesia agar hanya menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi, menyusul semakin ketatnya peraturan dari Tanah Suci terkait visa.

"Sejauh ini, tidak boleh lagi orang Indonesia menggunakan visa non-haji, bahkan visa umroh saja tidak bisa. Tahun ini sangat ketat Pemerintah Arab Saudi," kata Aziz kepada wartawan di Madinah, Arab Saudi, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Berikutnya, dia menyampaikan, bagi jamaah calon haji yang ditemukan menggunakan visa non-haji, mereka akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau setara Rp 400 juta. Selain itu, ujar Aziz, jamaah calon haji terkait juga akan diberi sanksi tidak boleh memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Dengan demikian, Aziz juga mengingatkan pemerintah agar benar-benar memastikan pembatalan pemberangkatan bagi jamaah calon haji yang menggunakan visa non-haji."Jika masih ada satu, dua yang tidak punya visa hijau, sebaiknya dibatalkan daripada sangat merugikan sendiri," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Aziz juga menyambut baik penutupan pemberian visa non-haji untuk Indonesia. Diketahui, Indonesia termasuk dari 14 negara yang visa non-hajinya ditutup dari tanggal 14 Syawal atau 13 April lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement