REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajanan anak mengandung unsur babi masih beredar, yakni Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga). Makanan olahan tersebut memiliki nomor izin edar BPOM ML 224509165048 dan nomor sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821.
Selain itu, ditemukan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) Bentuk Tabung. Nomor izin edar BPOM ML 240933000900833 dan nomor sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821.
Republika bertanya kepada penjaga toko modern di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur apakah produk Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow) belum ditarik. Penjaga toko tidak tahu dan menjawab, belum ada instruksi untuk itu. "Belum ada instruksi untuk ditarik," kata penjaga toko modern di daerah Kramat Jati saat ditanya Republika, Selasa (22/4/2025)
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," kata Babe Haikal dalam siaran pers, Senin (21/4/2025).