Jumat 25 Apr 2025 19:48 WIB

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler untuk Empat Provinsi

Pelunasan biaya haji untuk empat provinisi diperpanjang sampai 2 Mei 2025.

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Jamaah Calon Haji mengikuti pelepasan manasik haji di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Pemerintah Kota Bandung melepas sebanyak 2.400 calon haji untuk mengikuti bimbingan manasik haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada Mei 2025 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jamaah Calon Haji mengikuti pelepasan manasik haji di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Pemerintah Kota Bandung melepas sebanyak 2.400 calon haji untuk mengikuti bimbingan manasik haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada Mei 2025 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M untuk empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten. Pelunasan biaya haji ini diperpanjang hingga 2 Mei 2025 mendatang.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain mengatakan, jamaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota nasional. Namun, secara kewilayahan, hingga hari ini, masih ada dua provinsi yang belum 100 persen terserap kuotanya. Dua provinsi tersebut adalah Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11).

Baca Juga

Selain itu, masih ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang juga belum terisi. “Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025," ujar Zain dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten," ucap dia.

Selain kuota yang belum terisi semua di Jawa Barat dan Gorontalo, jamaah status cadangan yang melunasi pada empat provinsi ini juga masih perlu ditambah. Tujuannya, untuk mengantisipasi jamaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.

"Ada juga sejumlah jamaah yang ketentuan istitha'ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jamaah berhak lunas," kata Zain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement