Rabu 23 Apr 2025 19:05 WIB

IHW: Makanan Haram Berlabel Halal Kejahatan Menipu Konsumen

Konsumen dirugikan dan masyarakat khususnya umat Islam ternodai.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jajanan anak Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) dan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) mengandung unsur babi masih beredar di pasar modern, Selasa (22/4/2025).
Foto: Dok. Republika/Fuji EP
Jajanan anak Chomp Chomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) dan Chomp Chomp Marshmallow (Mini Marshmallow) mengandung unsur babi masih beredar di pasar modern, Selasa (22/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menegaskan makanan haram mengandung unsur babi tapi berlabel halal adalah pelanggaran serius. Sudah berlogo halal tapi ternyata haram artinya menipu masyarakat sebagai konsumen.

Founder IHW KH Ikhsan Abdullah mengatakan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan ada produk pangan olahan yang mengandung unsur babi pada Senin (21/4/2025). Ternyata pada Selasa (22/4/2025) produk pangan olahan tersebut masih beredar di sejumlah kota yang disurvei IHW.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pantauan IHW, jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung unsur babi masih beredar di kota-kota besar, di antaranya di Jakarta, Bandung, Depok dan Cirebon.

Menurut Kiai Ikhsan, beredarnya makanan haram berlabel halal merupakan kejahatan. Konsumen dirugikan dan masyarakat khususnya umat Islam ternodai.

"Pembeli harusnya terlindungi dari makanan yang haram, dan pembeli sudah taat membeli makanan berlabel halal, ternyata ditipu, maka itu kejahatan, penipuan," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Selasa (22/4/2025).

Menurut Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), perlu dicari tahu penyebab makanan haram berlogo halal beredar di pasaran.

"Siapa yang melakukan sebenarnya, ya kan? Apakah kecerobohan BPJPH? Apakah memang pelaku usahanya mengubah ingredient? Kita tuh enggak punya surveillance," ujar Kiai Ikhsan.

Kiai Ikhsan mengungkapkan di Indonesia tidak ada lembaga pengawasan yang menyertakan partisipasi publik. Sehingga produk pangan olahan mengandung unsur babi berlogo halal lolos ke pasaran.

"Ini dampak dari sertifikasi (halal) yang tak terbatas waktunya, masa sertifikasi limit waktunya nggak ada," ujarnya.

photo
Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2025/1446 - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement