REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Jelang musim haji 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa warga asing termasuk jamaah umroh, yang gagal meninggalkan Kerajaan setelah visa mereka berakhir akan menghadapi hukuman berat.
Kementerian mengumumkan di X bahwa ekspatriat itu dapat menghadapi denda hingga SR50.000 (sekitar $13.000) atau Rp 224,8 juta, penjara hingga enam bulan, dan/atau deportasi, Saudi Press Agency melaporkan.
Pemerintah Arab Saudi telah mengimbau warga negara dan penduduk untuk memastikan bahwa tamu mereka yang datang dengan visa kunjungan atau umrah mematuhi peraturan.
“Visa dari semua jenis — kecuali visa haji — tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan ibadah haji,” kementerian menyatakan pada X.
Menyambut keputusan tersebut Osama Ghanem Alobaidy, seorang profesor hukum di Riyadh, mengatakan kepada Arab News bahwa keputusan kementerian itu 'penting' untuk memastikan pengunjung mematuhi hukum.
“Langkah Kementerian Dalam Negeri ini akan membantu menangani manajemen kerumunan secara efisien, dan memastikan keselamatan dan keamanan jamaah selama haji,” imbuhnya.
Awal bulan ini, kementerian juga memperingatkan perusahaan dan lembaga haji dan umrah untuk mematuhi hukum dan peraturan negara. Kementerian mengatakan perusahaan atau lembaga yang menunda pelaporan orang yang tidak berangkat akan didenda hingga SR100.000. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah orang yang terlibat.