REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat Indonesia diminta patuhi kebijakan baru Saudi soal batas waktu masuk dan keluar Makkah bagi jamaah umroh. Batas akhir masuk yakni 13 April 2025 bagi pemegang visa umroh untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 menjadi batas akhir keluar Arab Saudi.
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
"Termasuk hal-hal yang menyangkut over stay demi kenyamanan dan keselamatan jamaah. Bahkan apply visa umroh termasuk visa perjalanan ke Eropa dan Asia harus mengikuti reguasi negara tujuan" jelas Founder Smartrie Group, Fianne Janne Sanger di Arab Saudi, Rabu (16/4/2025).
Saat ini, Smartrie Group sedang mengikuti Forum Ziarah di Madinah sejak tanggal 14—16 April 2025. Menurut Fianne, Smatrie memastikan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah termasuk ekspansi bisnis dibidang pelayanan visa umroh dan haji.
Sebagai perusahaan provider visa umroh dan haji termasuk perjalanan wisata, Smatrie kembali diberikan kepercayaan dengan melakukan MoU dengan Muasasah Saudi Arabia pada 15 April 2025. MoU ini pertanda Smartrie semakin dipercaya dan diterima oleh masyarakat di Indonesia sebagai provider visa umroh dan haji termasuk visa perjalanan wisata di Eropa dan Asia.