Selasa 15 Apr 2025 08:05 WIB

Arab Saudi Larang Hotel Terima Jamaah tanpa Izin Haji Mulai 29 April 2025

Hotel yang melanggar akan menghadapi tindakan hukum.

Jamaah haji di lobi Hotel Al Luluah 301.
Foto: Ali Yusuf
Jamaah haji di lobi Hotel Al Luluah 301.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah memerintahkan semua tempat usaha perhotelan di Makkah tidak menyediakan akomodasi bagi mereka yang tidak memiliki izin haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.

Arahan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Dzulqadah 1446 Hijriyah yang bertepatan dengan 29 April 2025. Aturan ini akan tetap berlaku hingga akhir musim haji.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (14/4/2025), pengumuman ini sejalan dengan pernyataan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengenai pengaturan dan prosedur yang bertujuan menjaga kesejahteraan jamaah dan memastikan mereka dapat melaksanakan haji dengan aman, terlindungi, dan damai.

Kementerian Dalam Negeri menekankan mulai Selasa, 29 April 2025, individu yang memegang jenis visa apa pun selain visa haji tidak akan diizinkan masuk atau tinggal di Makkah.

Kementerian Pariwisata mencatat fasilitas perhotelan dilarang keras menampung individu yang termasuk dalam pengumuman Kementerian Dalam Negeri selama periode yang ditentukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji dengan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya.

Kementerian juga menegaskan kembali kewajiban semua tempat usaha perhotelan di Makkah untuk mematuhi peraturan dan prosedur yang mengatur musim haji 2025. Kementerian menyerukan kerja sama penuh dengan otoritas terkait untuk melindungi jamaah dan menegaskan kembali bahwa pelanggar akan menghadapi tindakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement