Rabu 09 Apr 2025 04:42 WIB

BKPRMI Minta Prabowo Segera Kirim Pasukan Perdamaian ke Jalur Gaza

Gelombang serangan zionis dinilai menargetkan titik vital.

Ketua Umum BKPRMI Nanang Mubarok (memegang bendera)
Foto: Dok BKPRMI
Ketua Umum BKPRMI Nanang Mubarok (memegang bendera)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zionis Israel kembali mengkhianati kesepakatan gencatan senjata dengan kembali melancarkan serangan brutal terhadap Palestina. Serangan yang berubah menjadi genosida ini terus berlanjut tanpa henti meski ada seruan gencatan senjata dari Dewan Keamanan PBB dan desakan pencegahan genosida dari Mahkamah Internasional. 

Gelombang serangan zionis Israel menargetkan titik vital seperti sekolah, tempat pengungsian, rumah sakit, pusat makanan, dapur umum, zona aman yang ditetapkan Israel, dan pabrik desalinasi air. Hal tersebut telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik lainnya. 

Baca Juga

Sejak mengingkari kesepakatan gencatan senjata, Israel telah menewaskan lebih dari 1.200 orang warga Palestina, termasuk ratusan anak-anak. Laporan sumber medis, seperti dilansir WAFA, total korban tewas akibat serangan Israel sejak Oktober 2023 telah meningkat menjadi 50.695 orang yang tercatat dan 115.338 lainnya luka-luka.

Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Menyikapi pembantaian tentara zionis Israel terhadap umat manusia di Gaza—Palestina, yang telah menelan korban ribuan warga sipil saat ini, sungguh telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan kejahatan genosida. 

Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Nanang Mubarok menjelaskan,berlandaskan amanat konstitusi yang tercantum pada alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Tidak hanya itu, Nanang mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Untuk itu, Nanang menyampaikan DPP BKPRMI  menyampaikan beberapa poin sikap terhadap genosida di Gaza.

Pertama, DPP BKPRMI mengutuk keras Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dan Menteri Pertahanan rezim zionis, Israel Katz, yang telah memerintahkan serangan militer Israel secara membabi buta dan melakukan tindakan Genosida dan pembantaian brutal kepada masyarakat sipil, wanita, anak-anak dan warga tak bersenjata. Kami menyerukan: Penghentian segera serangan genosida dan segala bentuk kontak senjata dalam bentuk apapun, terutama oleh pasukan pendudukan militer zionis Israel. 

Kedua, DPP BKPRMI mengecam Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang telah memberikan dukungan tak bersyarat terhadap intervensi militer Israel yang tidak hanya memperpanjang penderitaan rakyat Palestina yang tak berdosa—termasuk perempuan dan anak-anak, tetapi juga melemahkan posisi moral Amerika dimata komunitas internasional.

Sebagai negara adidaya Amerika Serikat seharusnya memiliki tanggungjawab moral dan politik untuk menegakkan nilainilai kemanusiaan, keadilan, serta perdamaian dunia. Karenanya kami meminta: Menghentikan dukungan dan bantuan terhadap agresi militer zionis Israel; Mendorong kebijakan luar negeri yang berbasis pada diplomasi dan resolusi damai; Mendukung penuh operasi kemanusiaan internasional dan komunitas masyarakat sipil global; Menggunakan pengaruh politik Amerika untuk menekan kebijakan ekspansionis dan invansionis Israel, demi menciptakan perdamaian dunia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement