REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG — Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira mengatakan target nilai manfaat pengelolaan dana haji pada 2025 naik menjadi lebih dari Rp 11 triliun.
"Untuk pengelolaan keuangan haji tahun ini masih menggunakan UU Nomor 34 Tahun 2014. Sedangkan untuk penyelenggaraan ibadah haji, umrah, pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah menggunakan UU Nomor 8 tahun 2019. Untuk Badan Penyelenggara Haji dan Kementerian Agama masih dikaji," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira di Bandarlampung, Ahad (6/4/2025).
Dari pengelolaan keuangan haji tersebut, kata dia, pada 2025 ditargetkan nilai manfaatnya dapat meningkat menjadi lebih dari Rp11 triliun.
"Tahun-tahun sebelumnya nilai manfaat pengelolaan hanya Rp 10 triliun. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih dari Rp 11 triliun. Ketika nilai manfaat ini bertambah, maka masyarakat tidak terlalu mahal saat membayar (biaya haji)," kata dia.
