Senin 24 Mar 2025 09:19 WIB

Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek, Segini Harganya

Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri

Baznas Bazis Jakarta menyalurkan paket zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah / 2024 M
Foto: Baznas Bazis
Baznas Bazis Jakarta menyalurkan paket zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah / 2024 M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengumumkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa, serta fidyah Rp 60.000 per jiwa per hari untuk wilayah Jabodetabek.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga

Noor mengatakan zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam. Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

"Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu," ujarnya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement