Sabtu 22 Mar 2025 05:35 WIB

Hutan Wakaf akan Jadi Program Prioritas Kemenag

Kemenag menargetkan sertifikasi 300 hektar hutan wakaf di setiap kota wakaf.

Diskusi bertajuk Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim, Jumat (21/3/2025).
Foto: Dok MOSAIC
Diskusi bertajuk Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim, Jumat (21/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghofur  menjelaskan, hutan wakaf jadi program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di berbagai kota wakaf di Indonesia. Waryono mengungkapkan, hutan wakaf akan menjadi satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama tentang ekoteologi. Artinya, ujar Waryono, semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan.

“Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota,"ujar Waryono dalam diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’ yang diinisiasi oleh MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Diskusi ini digelar sejalan dengan peringatan Hari Hutan Internasional dan dihadiri oleh berbagai pakar di bidang filantropi Islam dan lingkungan.

Baca Juga

Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan. Selain itu, ia menekankan bahwa Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.

“Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green Sukuk.”

Dia menjelaskan, sukuk hijau menjadi jembatan untuk bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Menurut dia, berapapun nilai investasinya maka pokok beserta imbal hasil akan dijamin pemerintah. 

M. Ali Yusuf, M.Si., Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia menggarisbawahi bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf harus dipercepat. “Kami menyebutnya wakaf ini sebagai infaq dan shodaqoh premium, karena harta bendanya itu kekal. Tidak berkurang atau hilang karena dibagikan,”ujar dia.

Sejak 2022, Badan Wakaf Indonesia telah meluncurkan Green Wakaf Framework yang menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf yang terkait lingkungan. Badan Wakaf juga telah membuat peta jalan 2024-2029 untuk mendorong wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement