REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji untuk meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.
"Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data," ujar Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Komite ini, menurut Zulkarnaen, memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Di sisi lain, ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah.
Zulkarnain menekankan salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar dia.