REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pihaknya meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melobi Kerajaan Arab Saudi agar pemberangkatan jamaah haji tidak dibatasi oleh usia, tetapi mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemampuan keuangan.
"Ini sebagai alat diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi, dibatasinya itu karena kondisi kesehatan dan kemampuan keuangan. Jangan karena usia," kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, saat ini terdapat banyak calon jamaah haji yang berusia lanjut, namun dalam kondisi kesehatan atau istitha'ah kesehatan yang baik, bahkan mereka lebih sehat dari calon jamaah yang lebih muda. Hal tersebut disampaikan Fikri menanggapi wacana pembatasan usia bagi jamaah calon haji maksimal 90 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi.
Dia mengatakan meskipun baru sebatas wacana, harus ada langkah-langkah antisipatif dari pemerintah terkait dengan pembatasan usia calon jamaah haji itu, apalagi antrean haji Indonesia sudah mencapai 5 juta orang dengan rentang waktu tunggu belasan hingga puluhan tahun.
Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah antisipasi agar tidak banyak calon haji yang berusia lanjut menarik setoran hajinya, lalu beralih menggunakan setoran itu berangkat umrah. "Kalau kemudian ditarik, harus ada skema antisipasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag. Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jamaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.