REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta bus yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan tidak boleh beroperasi menjelang musim mudik Lebaran 2025 hingga seluruh syarat terpenuhi.
"Bus yang tidak layak harus dihentikan operasionalnya sampai memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keselamatan penumpang dan pengemudi tidak bisa ditawar," ujar Menhub Dudy saat mengunjungi Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Rabu.
Hal itu ditegaskan Dudy usai melakukan inspeksi langsung terhadap armada bus yang beroperasi di Terminal Giwangan.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan satu bus yang tidak layak jalan karena kelengkapan administrasi tidak memenuhi syarat.
Menhub juga mengingatkan bahwa pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) menjadi prosedur penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan transportasi darat.
Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek teknis, seperti sistem pengereman, kondisi ban, pedal gas dan kopling, serta mesin kendaraan. Selain itu, dokumen kendaraan dan kelayakan pengemudi juga diperiksa secara ketat.
"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan pengemudi tetap prima, sehingga mereka tidak mengalami kelelahan berlebihan selama berkendara," ujar Menhub.
Senada dengan Menhub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa keselamatan dalam transportasi tidak bisa ditawar sehingga baik penyedia jasa angkutan maupun pengguna layanan harus memprioritaskan aspek keselamatan.