Kamis 06 Mar 2025 08:26 WIB

Usul Jadi Posko Mudik, Menag: Masjid Buka 24 Jam Saat Mudik Lebaran

Nasaruddin berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agama Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK.

"Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam," ujar Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Dengan adanya kebijakan ini, Nasaruddin berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.

"Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas," ucap menteri yang merangkap Imam Masjid Istiqlal Jakarta ini.

Nasaruddin menjelaskan masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu. Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.

Dia pun mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik. Menurut dia, keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.

"Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan atau masjid 20 meter ke kiri," kata Nasaruddin.

Sedangkan pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement