REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Organisasi guru madrasah itu berharap kebijakan tersebut diikuti dengan distribusi anggaran pendidikan yang lebih adil bagi seluruh lembaga pendidikan, termasuk madrasah.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, mengatakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi semestinya digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan. Menurut dia, dana tersebut harus didistribusikan secara proporsional kepada lembaga pendidikan negeri maupun swasta, baik di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami menyambut baik putusan tersebut. Harapan kami, eksekusinya bisa lebih cepat, bahkan sejak awal tahun 2027," ujar Tedi kepada Republika, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional. Salah satu yang diharapkan PGMM adalah meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah serta pemerataan dukungan anggaran bagi lembaga pendidikan Islam.
Tedi menegaskan, anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Anggaran 20 persen pendidikan yang utuh digunakan dan didistribusikan dengan adil ke lembaga-lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, baik di bawah binaan Kemendikdasmen ataupun Kemenag," ujarnya.
View this post on Instagram