Jumat 28 Feb 2025 13:42 WIB

Polisi Grebek Rumah Penyimpanan Miras di Cirebon  

Kegiatan tersebut dilaksanakan intensif seluruh jajaran Polresta Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Miras.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon menggerebek sebuah rumah penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/2/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam rangka razia miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan rumah tersebut mencapai 618 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek.

Baca Juga

“Selain mengamankan 618 botol miras pabrikan berbagai merek, penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Sumarni.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan intensif seluruh jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tukas Sumarni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement