Sabtu 22 Feb 2025 19:22 WIB

Bisnis Kafe Tempat Muda-mudi Nongkrong, Halalkah?

Apakah bisnis kafe sudah sesuai syariat Islam?

Ilustrasi kafe.
Foto: dok pxhere
Ilustrasi kafe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, kafe sudah menjadi bagian dari kehidupan di perkotaan. Bahkan, kawasan "pinggiran" kota atau perdesaan juga tidak sepi dari fenonema kafe. Di sana, banyak anak-anak muda tidak sekadar menikmati kopi, tetapi juga mengobrol, bercengkerama, dan menghabiskan waktu bersama.

Agar kafe berperan sebagai sarana netral dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif, maka harus ada adab-adab yang harus ditunaikan oleh pemilik atau manajemen kafe dan pengunjungnya.

Baca Juga

Menurut Ustaz Oni Sahroni, di antara adab-adab sebagai manajemen dan pengunjung kafe adalah sebagai berikut.

(1) Kafe tidak menyediakan makanan dan minuman, serta fasilitas yang tidak halal, seperti minuman memabukkan. Lebih baik lagi, apabila dapat menyediakan menu yang menyehatkan.

(2) Kafe membuat aturan yang disampaikan kepada pengunjung dan harus dipatuhi saat berada di kafe, seperti berpakaian yang santun dan menjaga adab-adab ber-ta'amul. Juga diberikan edukasi agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan dan maksiat. Ini pun berlaku bagi para pengunjung yang merupakan muda-mudi.

(3) Jam operasional kafe diatur agar tidak membuka potensi penyimpangan. Misalnya, jam operasional kafe dibatasi dari pagi hingga sore.

(4) Pengunjung hadir mematuhi aturan kafe tersebut di atas dan datang untuk tujuan yang positif, seperti rehat, melepas lelah, refreshing, meeting, silaturahim, dan mengerjakan tugas kuliah.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan dan kaidah berikut.

(a) Kafe adalah fasilitas netral, seperti fasilitas kendaraan dan transportasi yang dapat digunakan untuk kebutuhan yang baik atau tidak baik.

(b) Refreshing dan rehat itu adalah fitrah, sunah Rasulullah SAW, dan sahabat.

(i) Sunah Rasulullah SAW, “Dari Hanzhalah al-Usaidi, .... Rasulullah SAW bersabda, ‘... lakukanlah sesaat demi sesaat”. (HR Muslim). Menurut al-Mubarakfuri, ungkapan “lakukanlah sesaat demi sesaat” adalah menunaikan kewajibanmu secara bertahap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement